KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN
NOMOR : 800/ 003.1/SK/I/2024
TENTANG
VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI
DI UPT PUSKESMAS KRAGILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN,
Menimbang :
a. bahwa kegiatan penyelenggaraan Puskesmas baik di Dalam Gedung maupun di Luar Gedung harus dipandu oleh Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
b. bahwa sehubungan dengan poin a tersebut di atas perlu ditetapkan visi, misi, tujuan dan tata nilai UPT Puskesmas Kragilan.
Mengingat :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Peraturan Menteri Kesehatan No 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN TENTANG VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI DI UPT PUSKESMAS KRAGILAN
Kesatu Kedua : Visi, misi, tujuan dan tata nilai UPT Puskesmas Kragilan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas Kragilan dan tetap berlaku meskipun terjadi pergantian Kepala UPT Puskesmas Kragilan. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan dan atau terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kragilan Pada tanggal : 7 Januari 2024 KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN, SRUWI LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN NOMOR : 800/ 003.1/SK/I/2024 TENTANG VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI UPT PUSKESMAS KRAGILAN VISI, MISI, TUJUAN DAN
TATA NILAI PUSKESMAS VISI : Terwujudnya Masyarakat Kragilan Yang Sehat dan Produktif
MISI :
1) Memberikan Pelayanan Kesehatan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau. Pelayanan yang Bermutu adalah pelayanan Puskesmas dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditentukan, dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Kecamatan Kragilan.
2) Meningkatkan Tata Kelola Puskesmas Profesional Tata kelola yang baik berdasarkan pedoman dan standar akan menghasilkan layanan yang baik, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
3) Meningkatkan kualitas SDM Petugas Puskesmas Peningkatan kualitas SDM Puskesmas dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan Petugas secara berkesinambungan.
4) Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan Pelayanan Kesehatan Secara Mandiri. Kesehatan adalah milik bersama, sehingga dalam upaya pencapaian derajat kesehatan yang optimal diperlukan peran serta Masyarakat agar mau dan mampu mencapai drajat kesehatan secara mandiri.
MOTO : “5S: SENYUM, SALAM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN”
1. SENYUM Gerak tawa ekspresif yang tidak bersuara untuk menunjukan rasa senang dengan mengembangkan bibir sedikit
2. SALAM Ungkapan komunikasi untuk menghargai kehaidran seseorang.
3. SAPA Perkataan untuk menegur atau bercakap cakap.
4. SOPAN DAN SANTUN Suatu sikap atau tingkah laku yang ramah terhadap Orang Lain atau yang dia lihat dan dirasakan dalam situasi dan kondisi apapun.
TATA NILAI : “IRAMA”
1. I : Inisiatif dan Inovatif Mampu memberikan ide-ide yang kreatif yang berpedoman pada standar.
2. R : Ramah Memiliki sikap sopan, santun, dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
3. A : Akuntabel Melaksanakan pelayanan sesuai standar dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. M : Motivasi Memiliki semangat dalam bekerja.
5. A : Amanah Melakukan tugas dengan jujur dan dapat dipercaya.
KEPALA UPT PUSKESMAS KRAGILAN, SRUWI